Pergoki Adiknya Dicabuli di Kebun Pisang, Kakak Tangkap Pelaku Serahkan ke Polisi

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kota Metro menangkap seorang pria berusia 27 tahun inisial N--foto Ricardo
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kota Metro menangkap seorang pria berusia 27 tahun inisial N, yang ketahuan saat sedang melakukan tindak pencabulan dan kekerasan seksual terhadap gadis berusia 16 tahun di kebun pisang di wilayah Kecamatan Metro Selatan, kota setempat.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengatakan, aksi bejat pelaku dipergoki oleh kakak kandung korban yang memang sedang mencari adik gadianya, dan kebetulan melintas di TKP.
"Benar, kami mengamankan pria berinisial N itu karena pelaku telah melakukan tindak pencabulan dan kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur berinisial PAA, yang masih berusia 16 tahun," kata Iptu Rosali, Senin, 16/12/2024.
"Saat pelaku sedang melakukan tindakan tidak seronok terhadap korban PAA di kebun pisang, aksinya itu dipergoki oleh kakak kandung korban berinisial AM(20) yang memang pada saat itu sedang mencari adiknya, karena PAA tidak berada di rumah," lanjutnya.
Iptu Rosali menjelaskan, kejadian nahas yang dialami PAA itu terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu. Pelaku N melancarkan tindakan cabul terhadap korbannya itu, dengan cara membawa paksa ke kebun pisang, yang terletak tidak jauh dari rumah korban.
"Modus pelaku memanggil nama korban PAA dari luar rumah korban yang beralamat di Metro Selatan. Lalu korban keluar, tangannya ditarik dan dirangkul oleh pelaku, kemudian diajak ke kebun pisang yang berada tidak jauh dari rumah korban," jelasnya.
Kakak korban yang tak sengaja memergoki tindakan pelaku, langsung menghentikan aksi bejat itu dan menangkapnya di tempat. Selanjutnya, ia bersama warga setempat menyerahkan pelaku ke Polres Kota Metro.
"Saat ini pelaku N berikut barang bukti telah kita amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku N bakal dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 12 dan Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Qqi)
Sumber: