Satreskrim Polres Metro Tangkap Penipu Modus Jual Rumah Rp300 Juta

-- Foto M. Ricardo
METRO, LAMPUNG NEWSPAPER- Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kota Metro mengungkap kasus penipuan berkedok penawaran rumah dengan harga menarik, senilai Rp300 juta. Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu, 11 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali menjelaskan, kronologis penipuan yang dilakukan pelaku berinisial WRP(32) terhadap korban ADB, bermula pada 29 Desember 2022 silam.
"Pada Desember 2022 lalu, kejadian berawal di kompleks Perumahan Prasanti, di wilayah Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Pelaku WRP ini diduga menawarkan rumah dengan harga terbilang murah, yang terletak di sekitaran kawasan Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan," kata Iptu Rosali, Minggu, 15/12/2024.
"Korban ADB ini tertarik dengan penawaran dari pelaku, kemudian korban membayar uang pembayaran sebesar Rp 300 juta dengan cara transfer bank, untuk pembangunan rumah tersebut," sambungnya.
BACA JUGA:Festival Metro Expo di Samber Park Jadi Wadah Promosi Produk UMKM Lokal
Tapi, lanjut Iptu Rosali, dikarenakan janji pelaku terhadap korban untuk membangun rumah itu dalam tempo tiga bulan tidak terealisasi, maka korban akhirnya tersadar kalau sudah ditipu oleh pelaku.
"Menyadari hal itu, korban lalu melaporkan kejadian yang ia alami tersebut ke Mapolres Kota Metro," jelasnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/91/III/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, diketahui pelaku WRP berusaha meyakinkan korban dengan menyodorkan dokumen perjanjian dan bukti pembayaran palsu.
"Setelah menerima laporan korban, kami langsung bergerak melakukan pencarian pelaku WRP. Hingga akhirnya, atas penyelidikan dan informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi di Kota Tangerang, Banten," bebernya.
"Kemudian, pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 01:00 WIB, Tim Unit Tipidkor Satreskrim Polres Metro berhasil menangkap pelaku WRP dan membawanya ke Mapolres Kota Metro untuk proses hukum lebih lanjut," timpalnya.
Selain menangkap pelaku WRP, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, kuitansi pembayaran dan surat perjanjian jual beli rumah.
"Pelaku WRP saat ini sudah ditahan di Polres Kota Metro. Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, kami terus mendalami kasus dan kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini," tukas Iptu Rosali.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku WRP bakal dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana, paling lama 4 tahun 6 bulan kurungan penjara. (Qqi)
Sumber: