Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung Minta Pemda Benahi Jaringan Irigasi di Metro

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung Minta Pemda Benahi Jaringan Irigasi di Metro

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Andy Roby--foto Ricardo

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Andy Roby meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tingkatkan sinergitas, melakukan pembenahan pada jaringan irigasi.

Baik Pemprov Lampung, maupun Pemkot Metro diharap mampu mengarahkan dinas terkait, melakukan perawatan jaringan pengairan sawah yang dinilai butuh tindakan rehabilitasi dan normalisasi. Hal itu mengingat kebutuhan air bagi sektor pertanian yang begitu penting.

"Balai Besar atau SDA yang mengelola sumber air dan infrastrukturnya, harus bertanggung jawab terkait kondisi irigasi di Kota Metro. Balai Besar harus tanggap, gunakan anggaran yang besar, yang selama ini memang seharusnya sudah berjalan dengan baik," cetus Andy Roby saat dikonfirmasi Lampung Newspaper melalui pesan Whatsapp, Senin, 9/12/2024.

"Kalau tidak secepatnya dilakukan oleh pihak-pihak tersebut, maka jangan mimpi kita mau swasembada pangan. Bagaimana bisa mendukung program kedaulatan serta swasembada pangan, sementara masalah pada aliran irigasi saja tidak bisa terselesaikan, yang jelas-jelas kebutuhan air sangat vital untuk pertanian," timpalnya.

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil III yang meliputi Kota Metro, Kabupaten Pesawaran dan Pringsewu itu menegaskan, Pemkot Metro agar benar-benar menegakkan Perda soal larangan buang sampah sembarangan, khususnya di sekitar irigasi.

BACA JUGA:Gerak Cepat, Polres Lampura Amankan Pelaku Pembakar Terhadap Gudang ATK Kantor Pajak Kotabumi

Politisi PDI Perjuangan itu mendesak Pemprov Lampung dan Pemkot Metro dapat bersinergi, baik dalam hal rehabilitasi atau normalisasi irigasi, maupun mengedukasi masyarakat melalui penegakan aturan, pun kegiatan sosialisasi lingkungan bersih.

"Kabupaten dan kota yang menikmati irigasi ini juga harus menerbitkan dan menegakkan Perda yang mengatur persoalan terkait sampah. Siapkan tempat pembuangan sampah yang dekat dengan pemukiman, berikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan membuang sampah sembarangan, terutama di aliran irigasi," paparnya.

"Bentuk lah satgas dengan melibatkan unsur unsur pramuka atau sekolah, untuk ikut serta dalam kegiatan pembersihan irigasi. Buat aturan yang ada ancaman pidananya dan tegakkan hukum yang berlaku bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan," imbuhnya.

Dari pantauan Lampung Newspaper pada penghujung Oktober 2024 lalu, di jaringan irigasi yang membentang di sekitar kawasan Metro Pusat, mulai dari Jalan Jenderal Sudirman hingga menuju ruas Jalan Hasanudin, saluran air itu nampak tercemar oleh sampah yang didominasi limbah domestik non organik dalam jumlah banyak.

Kondisi itu diperparah dengan adanya tumbuhan liar di dinding tanggul, penyaring sampah sederhana tak layak guna di pintu air, sedimen yang mulai mengeras, serta kerusakan berat pada bagian tanggul.

Tercemarnya irigasi oleh limbah, baik organik pun anorganik, seolah-olah menjadi cerminan dari pola pikir pragmatis masyarakat yang mendominanasi, hingga akhirnya terwujud menjadi perilaku tidak baik, membuang sampah domestik ke jaringan air persawahan.

Sinergi antara Pemprov Lampung dan Pemkot Metro diharap akan dapat mengatasi berbagai masalah yang terjadi, khususnya pada jaringan pengairan sawah.

BACA JUGA:Terpidana Tipikor PUPR Lampura Kembalikan Kerugian Negara

Sumber: