Terpidana Tipikor PUPR Lampura Kembalikan Kerugian Negara

Terpidana Tipikor PUPR Lampura Kembalikan Kerugian Negara

Terpidana Kasus PUPR Kabupaten Lampung Utara tahun 2019, Dian Afrina menyerahkan uang pengganti kepada kejaksaan negeri (Kejari). Senin 9/Des/2024 -- Foto Franki Saputra

LAMPURA,LAMPUNGNEWSPAPER- Terpidana Kasus PUPR Kabupaten Lampung Utara tahun 2019, Dian Afrina menyerahkan uang pengganti kepada kejaksaan negeri (Kejari). Senin 9/Des/2024 

Pengembalian tersebut dilaksanakan atas perkara tipikor pengadaan di DPUPR (DSDABMBK) pada pekerjaan jalan,  Sukamaju/ Abung Semuli - Simpang Tata Karya/ Abung Surakarta dengan nilai kontrak Rp P3.356.484.000// Serta jalan Isorejo, Bunga Mayang - Bandar Agung, Muara Sungkai/ Rp 3.477.371.000// 

Yang diputus melanggar asal 2 (1) Jo pasal 18 (1) UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 (1)/ KUHP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.089.752.153,31.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 7641 K/Pid.Sus/2024 tanggal 14 Desember 2024 yang menjatuhkan hukuman terhadap Terpidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda berjumlah Rp 300.000.000.

BACA JUGA:Walikota Eva Buka Kejurnas Voli U-19 2024 di GOR Siger Bandar Lampung

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Serta menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 170.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri/ Hendra Syarbaini menjelaskan terpidana harus membayar uang pengganti/ jika tidak jaksa akan menyita harta benda untuk menutup kerugian yang negara tersebut.

Dengan hukuman pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Dan menjatuhkan pidana tambahan dengan uang pengganti senilai Rp170.000.000.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI/ Nomor: 7641 K/Pid.Sus/2024 pertanggal 14 Desember 2024," terangnya.

Bila tidak menyelesaikan tunggakan tersebut, maka menurutnya yang bersangkutan akan dikenai kurungan selama 1 bulan." Setelah putusan dilaksanakan," tambahnya. (Prn/Apr)

Sumber: