Satu Pelaku Penganiayaan Berujung Korban Tewas di Hadimulyo Timur Ditangkap Polisi

Satu Pelaku Penganiayaan Berujung Korban Tewas di Hadimulyo Timur Ditangkap Polisi

Tekab 308 Polres Kota Metro kembali menangkap satu pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas, --M. Ricardo

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Tekab 308 Polres Kota Metro kembali menangkap satu pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas, yang terjadi di acara orgen tunggal di wilayah Hadimulyo Timur, pada Sabtu, 9 November 2024 lalu.

Pemuda usia 18 tahun berinisial GT ini ditangkap aparat kepolisian, menyusul empat pelaku lainnya yang sudah lebih dahulu tertangkap, yakni pelaku AW(24), MAS(23), LA(28) dan DD(20).

Diketahui, pelaaku GT merupakan seorang buruh asal Desa Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah yang diduga kuat ikut terlibat dalam aksi keji tersebut. Dia bersama empat pelaku lainnya melakukan pengeroyokan, hingga menyebabkan korban A meregang nyawa di lokasi kejadian.

Berkat pengembangan kasus yang mendalam oleh polisi, pelaku GT akhirnya berhasil diamankan saat sedang berada di wilayah Sungaililin, Provinsi Sumatera Selatan pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 19:52 WIB.

BACA JUGA:KPU Bungkam Soal Draft Pengumuman Pembatalan Pencalonan Qomaru Zaman

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, diketahui korban dipukul secara bersama-sama oleh sejumlah pelaku, di bagian kepala hingga kaki kanan. 

"Tindakan ini mengakibatkan korban mengalami luka fatal, hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat kejadian," kata Iptu Rosali, Senin, 25/11/2024.

"Dalam pemeriksaan, pelaku GT mengakui ikut memukuli korban, menggunakan pecahan lemari plastik yang ditemukan di sekitar tempat kejadian. Barang bukti tersebut juga telah diamankan polisi, untuk proses hukum lebih lanjut," timpalnya.

Proses penyidikan terhadap para pelaku masih terus berlanjut. Aparat kepolisian memastikan, bahwa kasus ini akan segera tuntas, agar dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Sekarang, pelaku GT sudah kami amankan. Dia akan dihukum sesuai norma hukum yang berlaku," tukasnya.

Saat ini, pelaku GT dan empat pelaku lainnya hanya bisa menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi. Keempatnya terancam dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338, dan atau 170 ayat (2) ke (3), dan atau 351 ayat (3) KUHP. (Qqi)

Sumber: