Kontroversi KPU Metro: Intervensi atau Taktik di Balik Penghapusan Press Release?
Tokoh hukum Lampung, Toni Sastra Jaya, S.H., M.H.--M. Ricardo
METRO, KAMPUNG NEWSPAPER-Diskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi-Qomaru (WaRu), yang diumumkan melalui unggahan press release di akun Instagram resmi KPU Metro pada Rabu (20/11), menuai perhatian luas.
Unggahan tersebut, yang sempat mencuat di tengah publik, kini tak lagi ditemukan di laman Instagram resmi KPU Metro.
Langkah KPU Metro ini memunculkan spekulasi di masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik hilangnya unggahan tersebut. Tidak sedikit yang menduga adanya potensi intervensi atau intimidasi terhadap lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
Menanggapi situasi ini, tokoh hukum Lampung, Toni Sastra Jaya, S.H., M.H., meminta KPU Metro untuk tetap tegas dan tidak gentar menghadapi kemungkinan tekanan.
"Setiap produk hukum yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara negara memiliki mekanisme yang jelas. Jika press release di Instagram resmi KPU Metro dihapus, itu hanyalah unggahan informasi, bukan pencabutan keputusan," kata Toni, Jum'at, 22 November 2024.
BACA JUGA:RLMG Prediksi Paslon Mirza-Jihan Menang
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPU Metro yang mencabut Keputusan KPU Kota Metro Nomor: 422 Tahun 2024 terkait Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dengan satu pasangan calon. Karena itu, semua pihak sebaiknya menjaga situasi tetap kondusif," ujar Toni yang akrab disapa Tosa.
Menurut Toni, Keputusan KPU Metro Nomor: 422 Tahun 2024 merupakan dokumen hukum negara yang harus dihormati. Ia juga menyoroti adanya risiko munculnya informasi yang menyesatkan jika keputusan resmi dari KPU Metro dianggap hoaks tanpa dasar.
"Komisioner KPU Metro telah menyatakan secara resmi bahwa keputusan tersebut diterbitkan. Sebagai lembaga negara yang berperan penting dalam demokrasi, KPU Metro tidak boleh dikotori dengan praktik intervensi yang mengatasnamakan kepentingan tertentu. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka dapat menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku," tegas Toni.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu.
"Hargai keputusan resmi yang telah dikeluarkan KPU Metro. Jangan justru menciptakan kegaduhan atau informasi menyesatkan di masyarakat. Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk mengedukasi publik tentang pentingnya menghormati proses hukum dan demokrasi," pungkasnya.
Situasi ini menjadi perhatian serius di Kota Metro, terutama menjelang Pilkada 2024 yang semakin dekat. KPU Metro diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi untuk menjawab keraguan publik dan memastikan transparansi dalam setiap langkah yang diambil. (Red)
Sumber: