Total Ratusan Juta Rupiah Milik Penumpang KA Terselamatkan oleh Layanan 'Lost And Found' KAI

Total Ratusan Juta Rupiah Milik Penumpang KA Terselamatkan oleh Layanan 'Lost And Found' KAI

--

BANDARLAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator kereta api di Indonesia konsisten menyediakan layanan kereta api yang optimal, baik untuk angkutan penumpang ataupun barang. Keunggulan kereta api yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat membuat minat menggunakan kereta api semakin tinggi. 

 

Meningkatnya volume angkutan kereta api, berdampak juga pada meningkatnya jumlah data barang tertinggal yang telah diamankan oleh petugas di wilayah Divre IV Tanjungkarang. Tercatat, sebanyak 33 barang tertinggal dengan estimasi nilai barang sebesar Rp162.654.420,- yang berhasil diamankan petugas dan telah dimasukan pada database sistem Lost and Found selama periode Januari – September 2024. 

 

"Dari jumlah tersebut, seluruh barang yang tertinggal sudah kembali ke pemilik. Barang tertinggal yang ditemukan tak jarang merupakan jenis barang berharga seperti laptop, kamera SLR, telepon seluler, helm, tas berisi uang, hingga dompet berisi identitas pribadi," kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari.

 

Zaki mengatakan, barang bawaan pelanggan merupakan tanggung jawab masing-masing, namun demikian untuk memberikan layanan maksimal petugas KAI akan selalu berupaya membantu mengamankan barang tertinggal yang masih ada di atas kereta api atau stasiun.

 

Bagi para pelanggan yang merasa kehilangan atau tertinggal barang di dalam kereta api atau di lingkungan stasiun, dapat melaporkan kepada petugas antara lain Kondektur yang sedang berdinas di atas kereta api, ataupun petugas pengamanan yang ada di stasiun atau dapat melalui Contact Center KAI 121.

 

Dalam hal penemuan barang di dalam kereta api ataupun di lingkungan stasiun, KAI akan langsung memberikan pengumuman atas penemuan barang tersebut melalui pengeras suara. Jika tidak ada pihak yang mengambil maka barang akan disimpan di Pos Pengamanan stasiun dan akan dimasukan pada pendataan sistem Lost and Found yang dimiliki oleh KAI. 

 

Apabila barang tidak dilakukan pengambilan oleh pemiliknya akan dilakukan pemusnahan/disumbangkan sesuai kategorinya. Adapun kategorinya adalah sebagai berikut: kategori barang makanan dan minuman yang mudah basi dan busuk selama 1x24 jam; kategori barang makanan dan minuman lainnya selama 7x24 jam; kategori Barang Biasa selama 1 (satu) bulan; dan atau kategori Barang Berharga selama 3 (tiga) bulan.

 

Zaki mengimbau kepada para pelanggan kereta api untuk selalu menjaga dan memperhatikan barang bawaan ketika melakukan perjalanan, baik di lingkungan stasiun maupun selama dalam perjalanan KA. 

 

“Sebagai antisipasi pelanggan juga sebaiknya tidak membawa barang bawaan yang berlebih. Jika memang perlu membawa barang dalam jumlah banyak, pelanggan juga dapat memanfaatkan jasa cargo atau pengiriman paket,” tutup Zaki. (rls) 

Sumber: