Pj. Bupati Lampura Tinjau dan Lakukan Pengukuran Lahan Pemerintah untuk Percepatan Sertifikasi Aset Daerah

Pj. Bupati Lampura Tinjau dan Lakukan Pengukuran Lahan Pemerintah untuk Percepatan Sertifikasi Aset Daerah

--Foto Franki saputra

LAMPURA,LAMPUNGNEWSPAPER- Pj. Bupati Lampung Utara, Drs. H. Aswarodi, M.Si., didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara, Mety Ratna Kandia, S.H., M.H., dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Drs. Lekok, M.M., melaksanakan peninjauan dan pengukuran lahan milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses pensertifikatan aset tanah milik Pemerintah Daerah.

Proses percepatan sertifikasi ini mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui inovasi program JPN KASEP (Jaksa Pengacara Negara Kawal Aset Pemerintah). Program ini bertujuan untuk melindungi kekayaan Pemerintah Daerah serta menjamin legalitas aset yang memiliki kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam PERJA 07 Tahun 2021.

BACA JUGA:Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara Cek Lokasi TKP Pengerusakan SD 01 Desa Suka Menanti

Peninjauan dan pengukuran lahan dilakukan di beberapa lokasi strategis, yaitu SDN 1 Kalibening Raya, Kecamatan Abung Selatan, Jalan Teratai Kelapa Tujuh, serta Kantor Camat Kecamatan Abung Kunang. Kegiatan ini diharapkan mampu mempercepat proses sertifikasi tanah guna mengamankan aset Pemerintah Daerah serta memastikan bahwa semua aset memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam kesempatan ini, Pj. Bupati Lampung Utara, Drs. H. Aswarodi, M.Si., menyampaikan pentingnya percepatan sertifikasi tanah ini sebagai bagian dari upaya penyelamatan kekayaan daerah dan memastikan seluruh aset memiliki legalitas yang jelas. "Dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, kita berharap proses ini bisa berjalan cepat dan aman sehingga memberikan kepastian hukum yang kuat atas aset daerah kita," ujarnya.

Program JPN KASEP ini menjadi salah satu wujud komitmen Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri dalam menjaga serta melindungi aset pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas.

Kegiatan peninjauan ini juga merupakan langkah nyata dalam pengelolaan aset daerah yang lebih baik dan profesional, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses pensertifikatan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

Sumber: