Kasus Camat Negeri Katon Langgar Netralitas ASN pada Pilkada Kini Ditangani Polisi

Kasus Camat Negeri Katon Langgar Netralitas ASN pada Pilkada Kini Ditangani Polisi

Polda Lampung Tangani Kasus Camat Negeri Katon Yang Dinilai Tidak Netral--

LAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER  Camat Negeri Katon, Enggo Pratama dinyatakan melanggar netralitas ASN oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran pada Pilkada 2024.

 

Keputusan ini diambil setelah Enggo dilaporkan oleh elemen masyarakat karena mobil dinasnya kedapatan membawa 240 banner serta 41 kaos bergambar salah satu Paslon Bupati Pesawaran.

 

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Jumat (5/10/2024) di Kantor Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

 

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan pihaknya bersama Gakkumdu Kabupaten Pesawaran telah melakukan pleno penetapan terhadap laporan masyarakat atas temuan tersebut.

BACA JUGA:Parosil Mabsus-Mad Hasnurin Gelar Rapat Koordinasi Koalisi

"Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan kabupaten pesawaran sudah menangani laporan dari masyarakat itu, sudah 5 hari dan pada hari kelima kita sudah melakukan pembahasan bersama," katanya, Kamis (10/10/2024).

 

"Dari pleno yang dilakukan tadi malam menghasilkan bahwa terlapor Enggo Pratama melanggar ketentuan undang-undang ASN yang tertuang pada pasal 24 ayat 1 dan 2," sambungnya.

 

Fatih menambahkan kasus ini juga telah naik ke penyidikan dan telah dilimpahkan ke pihak kepolisian Polres Pesawaran.

 

Sumber: