Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Senilai Rp75 Miliar
Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi --
Mereka kini menghadapi ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 75 miliar rupiah.
Barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Lampung Selatan dalam memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman zat-zat berbahaya yang merusak masa depan bangsa.
Sumber: