Fakultas Syariah UIN Raden Intan Gelar Webinar Internasional Tentang Islam, Hukum, dan Peradaban
Fakultas Syariah UIN Raden Intan Gelar Webinar Internasional Tentang Islam, Hukum, dan Peradaban --
BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER — Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menggelar Webinar Internasional bertema Islam, Law, and The Transformation of Civilization, Rabu (29/10/2025). Kegiatan ini menjadi tindak lanjut kerja sama antara UIN Raden Intan Lampung dengan sejumlah perguruan tinggi luar negeri, dengan menghadirkan pembicara dari Yordania dan Thailand.
Acara berlangsung secara daring dan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Prof. Abd Al-Rahman Al-Kilani, Dekan Fakultas Syariah University of Jordan, serta Dr. Bandit Aroman dari Department of Liberal Arts, Krirk University, Thailand.
Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., dalam sambutannya yang disampaikan secara terpisah dari kegiatan AICIS+ di Depok, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan webinar ini.
Ia menegaskan bahwa Islam, hukum, dan peradaban merupakan tiga konsep yang saling berkaitan erat. Menurutnya, syariah dalam pandangan Islam tidak hanya mengatur soal ibadah, tetapi menjadi pedoman hidup yang memengaruhi tatanan ekonomi, politik, dan budaya masyarakat.
Ia menambahkan, transformasi peradaban terjadi ketika prinsip-prinsip hukum dan etika Islam diterapkan untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan sosial.
Menurutnya, ajaran Islam yang menekankan kesetaraan, persatuan, dan kesejahteraan sosial telah menjadi kekuatan pendorong transformasi sosial dan ekonomi, menggantikan sistem yang tidak adil seperti feodalisme menuju tatanan yang lebih egaliter.
Rektor menjelaskan, hukum Islam memiliki sejumlah peran kunci dalam membentuk peradaban, di antaranya menjaga moral individu dan sosial, mendorong perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, menegakkan keadilan sosial, merespons perubahan zaman, serta memberi kontribusi terhadap sistem hukum nasional.
Ia menambahkan, Islam juga memberi ruang luas bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan. “Memahami hukum Islam berarti memahami bagaimana ia membentuk peradaban,” tegasnya.
Rektor menyambut para narasumber dan peserta webinar, seraya berharap forum internasional ini melahirkan pemikiran solutif dan membuka peluang kolaborasi akademik lintas negara.
Selanjutnya, Prof. Abd Al-Rahman Al-Kilani memaparkan bagaimana syariat Islam berperan dalam membentuk peradaban dan sistem hukum global. Ia menjelaskan bahwa Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga memberi landasan terhadap sistem hukum yang berlaku di berbagai negara, baik di dunia Islam maupun di tingkat internasional.
Menurutnya, tantangan besar yang dihadapi umat Islam saat ini adalah dominasi hukum Barat di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim. Hal ini menuntut para pemikir dan ulama untuk menghadirkan solusi agar syariat Islam tetap relevan, karena syariat tidak hanya berlaku pada masa tertentu, tetapi untuk setiap zaman.
Dalam sesi tanya jawab, Prof. Abd Al-Rahman menanggapi kritik bahwa syariat Islam dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Ia menegaskan bahwa dalam syariat terdapat ajaran yang bersifat tetap dan tidak bisa diubah, namun ada juga yang bersifat fleksibel dan dapat menyesuaikan kebutuhan zaman.
Yang penting, lanjutnya, penerapannya harus melalui persiapan yang matang, termasuk pemberian pemahaman dan kesejahteraan kepada masyarakat agar hukum dapat diterima secara adil.
Ia juga menjawab pertanyaan soal kaidah-kaidah fikih klasik seperti, apakah masih relevan saat ini? Menurutnya, kaidah tetap berlaku, hanya penerapannya yang dapat disesuaikan.
Sumber: