Fakultas Syariah UIN Raden Intan Gelar Webinar Internasional Tentang Islam, Hukum, dan Peradaban
 
                                    Fakultas Syariah UIN Raden Intan Gelar Webinar Internasional Tentang Islam, Hukum, dan Peradaban --
Terkait isu ekonomi Islam, ia menyinggung praktik perbankan syariah seperti penalti bagi nasabah yang terlambat membayar utang. Mayoritas ulama melarang praktik ini, namun ada solusi syariah yang telah diterapkan di beberapa lembaga keuangan.
Sementara itu, Dr. Bandit Aroman memaparkan hasil penelitiannya mengenai praktik hukum Islam di Thailand dengan topik How Islamic Law is Practiced in Thailand: Observation of the Muslim Society. Ia menjelaskan bahwa umat Muslim di Thailand mencakup sekitar 4–6% dari populasi, terdiri atas dua kelompok besar: Muslim Melayu di wilayah selatan dan Muslim berbahasa Thai di wilayah lain.
Thailand menerapkan sistem hukum ganda (dual legal system) yang terdiri dari hukum sekuler dan hukum Islam. Penerapan hukum Islam dibatasi pada urusan keluarga dan warisan bagi umat Muslim.
Dr. Bandit juga menyoroti sejarah penerapan hukum Islam di Thailand Selatan sejak tahun 1901, serta peran penting lembaga Dato Yutitham yakni hakim khusus yang ahli dalam hukum Islam dan menjadi penghubung antara sistem hukum nasional dan prinsip syariah.
Ia menyampaikan bahwa sistem ini menjadi contoh model toleransi beragama di Asia Tenggara. “Meskipun sebagai minoritas, komunitas Muslim di Thailand mampu mempertahankan identitas sosial dan keagamaannya, sekaligus berkontribusi pada pembangunan nasional,” jelasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H., juga turut menjadi pembicara. Ia membawakan materi berjudul RUU Perampasan Aset dalam Perspektif Maqāṣid Syarī‘ah: Rekonstruksi Normatif dan Kelembagaan untuk Menjamin Keadilan Prosedural dalam Mekanisme Non-Conviction Based.
Menurut Dr. Efa, RUU Perampasan Aset memiliki legitimasi kuat dalam prinsip maqāṣid syarī‘ah, khususnya dalam menjaga harta (ḥifẓ al-māl) dan kemaslahatan publik. “Isu regulasi ini sangat urgen, karena tindak pidana korupsi bersifat sistemik dan berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan perlunya keseimbangan antara prinsip ḥifẓ al-māl dan ḥifẓ al-nafs melalui penerapan keadilan prosedural. Model rekonstruksi yang ditawarkannya mencakup dua aspek utama: mitigasi risiko pelanggaran HAM dan tata kelola kelembagaan yang akuntabel. Dengan integrasi nilai-nilai maqāṣid syarī‘ah, RUU ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang adil, efektif, dan menjamin keadilan sosial.
Webinar internasional ini menjadi bagian dari upaya UIN Raden Intan Lampung memperkuat kolaborasi akademik lintas negara dan memperluas peran Fakultas Syariah dalam diskursus hukum Islam dan pembangunan peradaban global.
Sumber:
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                