Jadi Rakyat Jangan Mudah Kagetan

Jadi Rakyat Jangan Mudah Kagetan

Jadi Rakyat Jangan Mudah Kagetan--

Oleh Gunawan Handoko

Pengamat Kebijakan Publik Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Provinsi Lampung, tinggal di Bandar Lampung

MENJADI rakyat di negeri ini tidak boleh mudah kagetan. Ikuti saja iramanya, seperti tukang gendang yang mengiringi dalang memainkan wayang. Kadang dipukul keras, kadang lirih dan pelan. Kadang temponya cepat hingga membuat napas tukang gendang tersengal, kadang berhenti mendadak di tengah alunan gamelan.

Sudah puluhan tahun kita belajar membaca ketukan: kapan harus menari, kapan harus bertepuk tangan, dan kapan harus diam. Kini genderang berbunyi lagi. Kali ini suaranya menggelegar dari Gedung Bundar.

Ada nama besar yang mengundurkan diri. Mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu menjadi salah satu ketukan gendang yang keras dan mendadak.

Dalam waktu relatif singkat, Kejaksaan Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus untuk mengisi kursi yang kosong. Dan kita, seperti biasa, diminta mengikuti iramanya sambil bertanya dalam hati: apakah ini lagu baru, atau lagu lama dengan penyanyi baru?

Dalam demokrasi yang sehat, waktu 24 jam mungkin hanya cukup untuk satu kali rapat kerja. Namun dalam pusaran politik kekuasaan, 24 jam sudah cukup untuk meruntuhkan sebuah pernyataan, menutup satu babak, dan membuka ujian baru bagi sebuah institusi.

Sabtu siang, 11 Juli 2026, di Gedung Bundar, komitmen masih sempat digaungkan. Penyidikan kasus-kasus besar, termasuk yang berkaitan dengan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), disebut tetap berjalan normal. Tidak ada interupsi. Integritas dan netralitas tetap menjadi pegangan.

Namun hanya dalam hitungan jam, publik dikejutkan oleh kabar bahwa Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri. Surat pengunduran dirinya diterima langsung oleh Jaksa Agung. Alasannya terdengar normatif sekaligus elegan: demi menjaga marwah, objektivitas, dan netralitas institusi.

Kontras tersebut wajar menimbulkan tanda tanya besar, terlebih di tengah beredarnya berbagai isu yang menyeret nama serta aset pribadi pejabat. Publik kemudian disuguhi rangkaian peristiwa yang berlangsung sangat cepat.

Kejaksaan Agung langsung menunjuk Pelaksana Tugas untuk mengisi kekosongan jabatan, sekaligus menegaskan satu hal: roda penegakan hukum tidak boleh berhenti dan tidak boleh terganggu sedetik pun.

Langkah cepat Kejaksaan Agung patut diapresiasi. Penegakan hukum memang tidak boleh vakum, apalagi berhenti. Negara tidak boleh tersendat hanya karena satu orang mengundurkan diri. Namun di ruang publik, respons yang muncul terbelah. Setengah percaya, setengah lagi meragukan.

Mereka yang percaya berargumen sederhana: institusi lebih besar daripada individu. Ada Pelaksana Tugas, ada struktur organisasi, dan ada standar operasional prosedur yang menjamin proses tetap berjalan.

Penanganan perkara harus terus berlanjut. Terlebih saat ini publik menaruh harapan besar terhadap pemberantasan korupsi dan pengawalan berbagai program strategis nasional.

Sumber: