Tipu Konsumen, Teknisi Repaint Kendaraan Ditangkap Polisi

Tipu Konsumen, Teknisi Repaint Kendaraan Ditangkap Polisi

--

 

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Unit Reskrim Polsek Metro Timur mengamankan seorang teknisi repaint kendaraan berinisial AAW(32), yang telah melakukan penipuan terhadap pelanggannya. Saat penangkapan, polisi juga menemukan empat paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa rekan pelaku.

Kapolres Kota Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, terungkapnya kasus itu merupakan bentuk upaya polisi dalam menjalankan komitmen memberi kepastian hukum pada masyarakat, dan menindaklanjuti setiap laporan warga.

"Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Polres Kota Metro berkomitmen memberi rasa aman dan memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata AKBP Hangga.

Dari keterangan aparat kepolisian, diketahui kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IV/2026/SPKT/Polsek Metro Timur/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 1 April 2026. 

Pelapor adalah seorang warga Kabupaten Pesawaran yang melaporkan dirinya telah menjadi korban dugaan penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Berdasarkan keterangan korban, awalnya ia telah mempercayakan sepeda motor Vespa miliknya kepada pelaku AAW, untuk dilakukan pengecatan ulang atau repaint. Pada saat itu, pelaku berjanji pengerjaan cat ulang itu akan selesai dalam tempo dua pekan.

Akan tetapi, setelah kendaraan dibawa oleh pelaku, pekerjaan yang dijanjikannya itu malah tidak kunjung selesai. Justru, pelaku beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk membeli berbagai komponen dan perlengkapan sepeda motor, yang nantinya bakal dipasang pada kendaraan tersebut.

"Korban mengaku telah beberapa kali mengirim uang sesuai permintaan pelaku. Tapi, sampai waktu yang dijanjikan berlalu, sepeda motor itu tidak selesai dikerjakan dan uang yang telah diberikan diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya," jelas Kapolres. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi lebih kurang sebesar Rp11.872.000, hingga akhirnya mendorongnya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Timur.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Metro Timur langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Metro Selatan pada Kamis, 6/8/2026.

Polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AAW yang saat itu sedang bersama seorang pria lainnya. 

Saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, petugas menemukan empat plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu pada pria yang bersama pelaku. Berdasarkan hasil interogasi awal, barang tersebut diakui dibeli menggunakan uang milik keduanya. 

Atas temuan tersebut, Kapolsek Metro Timur segera berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Kota Metro, kemudian kedua orang tersebut diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kota Metro untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: