Tipu Konsumen, Teknisi Repaint Kendaraan Ditangkap Polisi

Tipu Konsumen, Teknisi Repaint Kendaraan Ditangkap Polisi

--

Dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen sepeda motor Vespa, antara lain body kendaraan, mesin, tangki bahan bakar, knalpot, bagasi, BPKB, STNK, serta enam bukti transfer yang dilakukan korban kepada pelaku dengan total nilai kerugian mencapai Rp11.872.000.

"Saat ini penyidik masih melengkapi proses pemberkasan perkara. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan mengenai tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tukas AKBP Hangga.

Polres Kota Metro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun mempercayakan barang berharga kepada pihak lain. Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sumber: