Soal Tiga Non-ASN Belum Melangkapi BTS, Ketua FKHN Lampura Angkat Bicara
--
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara hingga kini belum dapat memastikan sebanyak 4.835 non-ASN yang sudah terakomodir menjadi PPPK paruh waktu terdiri dari tenaga Kesehatan, Pendidikan, dan Teknis, kapan akan dilaksanakan pelantikan.
Hal tersebut, membuat pihak Non-ASN hawatir dan bertanya-tanya tentang nasip mereka. Sehingga tak sedikit mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Lampura, untuk mengangkat serta membagikan SK P3K seperti Kabupaten-Kabupaten berada di Provinsi lainnya.
"Kabupaten lain, Sudah Sebagian besar dilantik oleh Bupati-nya. Nah kalau di Lampura, sampai saat ini belum Ada kejelasan, " ujar Febriyanti, salah seorang Non-ASN yang telah dinyatakan lulus menjadi P3K paruh Waktu.
Wanita berhijab ini, mengatakan seharunya Pemerintah Kabupaten Lampura, merespon Surat Keputusan Menpan-RB untuk segera melantik P3K paruh Waktu yang telah dinyakan Lulus seleksi.
"Ini sudah mau akhir tahun 2025. Jadi kapan lagi pemkab Lampura melantik kami. Seperti Kabupaten Lain, sudah banyak menerima SK. Kenapa Lampura kok belum ya, " Kata Mariyam yang juga Honorer di Pemkab Lampura.
Terpisah Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampura, Siti Sarah mengatakan, belum dapat dipastikan kapan dilaksanakan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, karena masih menunggu 3 orang PPPK belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS).
"Untuk pelantikan PPPK belum dapat di pastikan kapan, karena masih menunggu 3 orang PPPK belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS),” ujar Siti Sarah ketika di hubungi wartawan ini.
Wanita berhijab itu juga menyampaikan, batas waktu untuk menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS) diberi waktu hingga batas 20 Desember mendatang.
"Untuk 3 orang PPPK yang belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS) diberi waktu hingga 20 Desember mendatang.
"Namun hingga 20 Desember mendatang yang telah ditentukan belum juga melengkapi berkas yang sesuai dengan persyaratan, maka dianggap tidak memenuhi persyaratan,"ujarnya.
Untuk itu ia mengimbau kepada PPPK yang belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS) dapat menyelesaikan dengan waktu yang diberikan.
"Saya mengimbau kepada PPPK yang hingga saat ini belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS) dapat menyelesaikan dengan waktu yang diberikan, sehingga proses pelantikan belum dapat dijadwalkan," pungkasnya.(prn/ral)
Sumber: