Terlilit Hutang, Aman dan Ari Nekat Rampok dan Bunuh Pasutri di Pugung Tanggamus
--
Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih dan mengakibatkan kematian.
"Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," pungkas Kapolres.
Sementara, Aman Atmajaya yang menjadi otak pencurian disertai pembunuhan menyesali perbuatannya. Ia mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terdesak hutang.
Sumber: