Standar Ganda Sanksi PTDH ASN Kasus Korupsi di Pemkab Tanggamus, PH Aswien Dasmi Layangkan Protes
Gindha Ansori Wayka selaku Praktisi Hukum yang juga Penasehat Hukum Mantan Kadisdik Tanggamus Aswien Dasmi. Foto Rio--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Gindha Ansori Wayka selaku Penasehat Hukum (PH) dari mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tanggamus Aswien Dasmi mempertanyakan sikap Pemkab Tanggamus yang dituding berat sebelah dalam menerapkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)
Pasalnya Aswien Dasmi yang merupakan ASN di Pemkab Tanggamus merasa ada yang dilanggar hak-haknya sebagai pegawai . Selain itu pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Dasmi sudah tidak mendapat gaji, bahkan Dasmi diberikan sanksi berat berupa PTDH sebagai ASN.
Kendati dipecat dari ASN, namun Dasmi belum mendapat surat resmi pemecetan dirinya. Tentu ini menjadi tanda tanya.
Menurut Gindha Ansori Wayka apa yang dirasakan oleh Dasmi ini berbeda dengan ASN lain yang juga tersandung permasalahan hukum Tipikor.
BACA JUGA:Gubernur Lampung: ASN Harus Jadi Garda Terdepan Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas
BACA JUGA:Beri Kuliah Umum di Kampus STEBI, Kajari Tanggamus Sampaikan Materi Pendidikan Anti Korupsi
"Perlu kami telusuri dulu info tersebut fakta hukum klien kami begitu inkrah beliau tidak terima apa-apa lagi. Dan sampai pensiun di 2024 Dasmi belum menerima surat dari Inspektorat Tanggamus,"ujar Gindha.
Selain perkara Dasmi, lanjut Gindha, ada perkara lain yang menjerat mantan Kadis PPPA, Dalduk dan KB, Edison yang langsung diberhentikan begitu keputusan inkrah dari pengadilan.
"Namun di sisi lain, ada ASN Tanggamus yang juga sempat menjadi terpidana kasus tipikor inisial IW yang setelah vonis inkrah namun tidak diberhentikan dan malah mendapat posisi jabatan,"ujar Gindha.
Gindha menegaskan bahwa apa yang terjadi dan terhadap Dasmi dan Edison, mengisyaratkan Pemda Tanggamus tidak satu suara.
"Padahal dalam satu regulasi yang sama setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang sudah inkrah maka harus di PTDH dan ini tidak dilakukan dan ketiga ini berbeda perlakuan,"kata dia.
Oleh karenanya, lanjut Gindha dirinya bersama tim akan mencari data dan bukti-bukti terkait perbedaan pelayanan hukum di Pemkab Tanggamus.
"Kalau setelah inkrah tidak dihentikan hak haknya bahkan diberi jabatan, ini kan merugikan keuangan negara, nanti akan kita lihat siapa yang memberi SK dan mengeksekusi, dari inspektorat, BKPSDM, sekda, bupati pada masa itu yang akan bertanggung jawab, karena ini pembiaran dan sengaja dengan tidak melaksanakan putusan hukum,"pungkasnya.
Sumber: