Pemkot Minta Tempat Hiburan di Bandar Lampung Tutup Selama Ramadan 2024
Senin 04-03-2024,21:04 WIB
Reporter:
Deka Agustina Ramlan|
Editor:
Khairul
Ilustrasi hiburan--Ist
"Sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha sesuai perda tersebut," pungkasnya. (dka)
Sumber: