BBPOM Bandar Lampung Temukan 14 Kasus Pelanggaran Obat dan Makanan Sepanjang 2025

BBPOM Bandar Lampung Temukan 14 Kasus Pelanggaran Obat dan Makanan Sepanjang 2025

--

BANDARLAMPUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung mencatat sebanyak 14 kasus pelanggaran Obat dan Makanan sepanjang Januari hingga Desember 2025. 

 

Demikian diungkapkan Kepala BBPOM Bandar Lampung, Bagus Heri Purnomo, saat Press release, Kamis (18/12/2025). 

 

Dari total kasus tersebut, pelanggaran didominasi oleh kosmetika tanpa izin edar sebanyak 8 kasus, disusul obat tanpa izin edar 3 kasus, serta obat bahan alam tanpa izin edar 3 kasus. 

 

"Dari 14 kasus temuan itu, tiga perkara telah diproses secara pro-justicia, yakni kasus obat bahan alam tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia obat (BKO)," ujarnya. 

 

Selain penindakan, BBPOM Bandar Lampung juga melakukan pengujian Obat dan Makanan terhadap 1.525 sampel. Hasilnya, sebanyak 205 sampel (13,44 persen) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang meliputi TMS hasil uji laboratorium, Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) penandaan, serta Tanpa Izin Edar (TIE).

 

"Pengujian juga dilakukan terhadap sampel non-rutin, antara lain 96 sampel pro-justicia (narkoba), 15 sampel instansi/swasta, 54 sampel dalam rangka Early Warning System, serta 106 sampel uji cepat melalui mobil laboratorium keliling dan pengawasan food security," paparnya. 

 

Dalam pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, BBPOM Bandar Lampung menemukan 126 pieces produk pangan bermasalah, baik di ritel modern maupun tradisional. 

 

Sumber: