Proyek Drainase di Puri Gading Diduga Siluman, Warga Pertanyakan Transparansi

Proyek Drainase di Puri Gading Diduga Siluman, Warga Pertanyakan Transparansi

Proyek Drainase di Puri Gading Diduga Siluman, Warga Pertanyakan Transparansi--

“Kami butuh pembangunan, apalagi drainase memang penting untuk mengatasi banjir. Tapi bukan berarti dikerjakan sembarangan tanpa transparansi. Kalau tidak jelas begini, kami curiga ada yang disembunyikan,” ujarnya.

 

Ketidakjelasan informasi proyek ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi secara transparan. 

 

Selain itu, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang kemudian diperbarui dengan Perpres 16 Tahun 2018, setiap pekerjaan yang dibiayai APBN maupun APBD wajib mencantumkan papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

 

Pengamat kebijakan publik di Lampung, Reza Pahlepi, menilai praktik proyek tanpa plang informasi bisa dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.

 

“Papan proyek itu bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Jika tidak ada, patut dicurigai ada pelanggaran. Aparat penegak hukum seharusnya menelusuri sumber anggarannya,” kata Andi.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan proyek siluman di kawasan Puri Gading tersebut.

Sumber: