BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan dan kejahatan fidusia yang merugikan masyarakat, dengan menangkap Yuan Sugianto alias Iwan (45), seorang wiraswasta yang telah lama beroperasi di wilayah ini.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi pada Agustus 2024.
"Yuan Sugianto terbukti melakukan kejahatan jaminan fidusia dan penggelapan kendaraan roda empat (R4) dengan menggunakan dokumen dan identitas palsu," kata Abdul Waras dalam konferensi pers, Rabu (4/9/2024).
Kapolresta melanjutkan bahwa kasus ini dimulai pada Juni 2024, ketika tersangka mengajukan kredit kendaraan menggunakan dokumen palsu atas nama Dodi Mario dan Lulu Triana, serta surat keterangan domisili palsu.
"Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menangani kasus kejahatan yang merugikan masyarakat luas," tambahnya.
Pada Agustus 2023, Yuan juga menggelapkan tiga unit mobil yang disewa dari seorang korban selama 90 hari, kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik dengan nilai total lebih dari Rp120 juta.
Setelah penyelidikan intensif, polisi menyita tiga unit mobil yang telah digadaikan oleh Yuan, serta dokumen kredit palsu.
"Tersangka ditangkap pada 24 Agustus 2024 di Kedaton, Bandar Lampung," jelas Abdul Waras.