Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Penggelapan Kendaraan dan Penipuan

Rabu 04-09-2024,16:21 WIB
Reporter : AGUNG
Editor : Admin

 

Yuan kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atas pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta ancaman penjara hingga lima tahun berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari tim Polresta Bandar Lampung. 

 

"Kami terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan dan akan menindak tegas pelaku kriminal seperti ini," tegas Umi Fadillah.

 

Dalam operasi terpisah, Polresta Bandar Lampung juga menangkap HY (45), seorang karyawan swasta yang berpura-pura sebagai pengusaha properti, setelah terbukti menipu dan menggelapkan 16 unit mobil dari berbagai pengusaha rental di Bandar Lampung. 

 

Modus HY adalah dengan menggadaikan mobil-mobil yang disewanya dengan nilai gadai mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit.

 

Pengungkapan ini terjadi setelah lima korban melaporkan tindakan HY ke polisi. 

 

Polisi menyita delapan unit mobil serta dokumen-dokumen penting terkait kasus ini. 

 

HY kini menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atas pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Kategori :