LAMBAR,LAMPUNGNEWSPAPER - Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman M.M melakukan diskusi dengan ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung Nani Yuliana Kartika Nasution.
Kedatangan ketua BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nani Yuliana Kartika Nasution bersma jajaran disambut Pj Bupati Lampung Barat didampingi PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Adi Utama dan Kepala Perangkat Daerah di ruang rapat Pesagi, Kamis 22 Agustus 2024.
Dalam sampaiannya, Pj Bupati Lampung Barat mengatakan pemerintah menjadi target indikator kinerja bidang aparatur negara.
"Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) memiliki makna penting dalam penyusunan, penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah," kata Nukman.
Hal itu dimaksud agar dapat mendeteksi secara dini serta mengantisipasi terjadinya kesalahan maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dimana pada pasal 56 menjelaskan bahwa kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran.
BACA JUGA:Polisi Peduli, Polres Lampung Utara Kunjungi Panti Asuhan
"Diharuskan untuk menyampaikan pernyataan bahwa pengelolaan APBD sudah terselenggara berdasarkan penerapan SPIP," terangnya.
Artinya bahwa SPIP berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan dan tolak ukur efektivitas penyelenggaraan SPIP dan juga untuk menjawab tantangan birokrasi pemerintahan dalam mengelola keuangan negara.
Nukman berharap kedatangan BPKP dapat memotivasi jajarannya dalam mengemban tugas-tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan.
Nukman menyatakan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat selalu berkomitmen untuk mengembangkan manajemen pemerintahan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Beberapa hal yang sudah dilakukan bersama dengan BPKP perwakilan Provinsi Lampung meliputi pemberian asistensi atas kegiatan penyelengaraan pengawasan dan peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah," jelasnya.
"Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern selanjutnya berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) perwakilan Lampung terhadap laporan keuangan Pemda tahun 2023, Kabupaten Lampung Barat mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kali berturut-turut," sambungnya.
Hal itu menunjukkan bahwa seluruh Surat Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib administrasi, transparan dan akuntabel.
Kedepan Nukamn minta seluruh perangkat daerah dapat bekerja lebih solid sebagai tim, mengintegrasikan penerapan SPIP pada seluruh rencana program kerja secara berkelanjutan untuk memberikan keyakinan atas upaya pencapaian tujuan organisasi.