Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Untuk itu kepada bapak Kapolda Lampung Brigjen pol Helmy Santika, dan migas sumbangsel untuk mengkroscek SPBU tersebut, yang diduga melayani kendaraan cor demi mendapatkan keuntungan pribadi.(Tim)