Pengawas SPBU 23.345.10 Penawartama Akui Layani Kendaraan Yang Diduga Mengecor

Selasa 13-08-2024,12:28 WIB
Reporter : AGUNG
Editor : Admin

TULANG BAWANG,LAMPUNGNEWSPAPER SPBU dengan No seri 23.345.10 yang terletak di jln lintas rawa jitu desa Sidoharjo kecamatan penawar Tama kabupaten Tulangbawang diduga layani kendaraan cor. Sekira pukul 01.13 Senin, (12/08/2024)

Hal tersebut terlihat pantauan awak media kendaraan panther warna hitam dengan nopol A XXX W diduga sedang melakukan pengisian BBM melebihi batas pengisian pada umumnya 

Hendra pengawas SPBU 23.345.10 saat di konfirmasi oleh tim awak media ia membenarkan bahwasanya SPBU mereka benar melayani kendaraan cor dan mobil yang mengisi BBM jenis solar melebihi batas pengisian itu untuk Gapoktan.

 

" Iya mas benar SPBU kami memang layani kendaraan cor, namun kendaraan yang melebihi batas pengisian itu untuk Gapoktan mas ". Ucapnya 

 

Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi tidak hanya diperuntukan untuk kendaraan bermotor saja, akan tetapi BBM jenis ini juga diperlukan oleh petani untuk kebutuhan pertanian sehingga masuk dalam jenis BBM Betrsubsidi non kendaraan. Menurut Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, disebutkan bahwa petani, kelompok tani, maupun Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) merupakan salah satu konsumen pengguna jenis BBM Tertentu (Solar) dengan luasan lahan maksimal 2 (dua) hektar. Petani dapat melakukan pembelian BBM tersebut dengan membawa surat rekomendasi dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP) kecamatan terkait sebagai lampiran untuk pembelian BBM Bersubsidi tersebut ke SPBU yang telah ditentukan.

 

Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

 

Setiap orang yang melakukan:

 

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

 

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Kategori :

Terpopuler