"Untuk sumur bor, itu orang luar. Sedangkan untuk tower atau pemasangan kita menggunakan orang Desa setempat, jadi kalau untuk sumur bor menggunakan 1,5 inch, kemudian untuk sambungan ke bawah itu menggunakan 1 inch. Apakah itu dibolehkan di RAB-nya semua itu ada opersop semua. Jadi boleh saja menggunakan 1 inch, atau 4 inch,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mulyadi mengatakan bahwa pihak desa mengerjakan kegiatan sesuai ketentuan, bahkan memberikan lebih. (*)