LAMPURA,LAMPUNGNEWSPAPER.-- warga dusun Tanjung Sari Desa Bumiraya kecamatan Abung Selatan tuntut (suwmil) atau pabrik kayu di lingkungan terus berlanjut pasalnya hingga sampai saat ini tidak ada titik temu antara warga dan pemilik pabrik.
Plt. Kadis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Iwan Sagitariza mengatakan bahwa Terkait izin hal itu tentu melalui proses penerbitan izin tentunya melalui proses dari tingkat lingkungan bawah yang melibatkan desa dan kecamatan.
"Seharusnya dari tingkat desa harus selesai dulu izin lingkungan nya, baru berkas dapat tersebut ditindaklanjuti dan apabila dinyatakan lengkap tanpa adanya komplain masyarakat maka surat ijin dapat diproses," Jelas Iwan, Jum'at 26 juli 2024
Iwan juga menuturkan, permasalahan itu seharusnya dapat diselesaikan ditingkat desa dan kecamatan namun bila tak kunjung ditemukan solusi maka warga harus membuat surat pengaduan ke dinas - dinas terkait.
BACA JUGA:KAI Divre IV Tanjungkarang Angkut 13,7 Juta Ton Barang di Semester I 2024
"Bikin saja warga surat pengaduan, apabila limbah pabrik bermasalah maka kewenangan Dinas Lingkungan Hidup sehingga apabila adanya rekomendasi untuk dilakukan penutupan maka kami akan tembuskan ke Bupati agar bisa di eksekusi," imbuh Iwan.
Sementara disisi lain, Camat Abung Selatan, Dedi Irawan, saat di hubungi mengaku, belum menerima laporan dari pemdes Bumiraya terkait hal itu sehingga belum bisa memberikan kejelasan adanya permalasahan itu.
"Sementara ini belum ada, kalau pun ada Pengaduan baik dari warga maupun dari desa maka pasti akan kita akan lakukan pengecekan dari tingkat lingkungan dan berkoordinasi dengan pihak lainnya," pungkas camat. Sebelumnya di beritakan," Warga Desa Bumiraya Abung Selatan tepatnya dusun Tanjung Sari, keluhkan industri mesin kayu (Somel) dilingkungan mereka karena dianggap mengganggu dan menimbulkan kerugian sehingga meminta pihak terkait menutup pabrik tersebut.
Sejumlah warga Tanjung Sari RT 01 RW 04 Bumiraya itu telah mengadukan keberatan mereka terkait aktifitas mesin Somel itu ke perangkat desa namun belum memiliki titik terang karena selain menimbulkan kebisingan pabrik tersebut dianggap mencemari lingkungan.
Sahril (59) ketua RT 01 membenarkan bahwa sejumlah warga nya telah melakukan pengumpulan tandatangan untuk meminta penutupan industri Somel itu sebelum adanya kesepakatan antara warganya dengan pemilik Somel.
BACA JUGA:Warga Bumi Raya Lampura Minta Pabrik Somel Ditutup
"Intinya warga minta pabrik (Somel) itu ditutup sementara karena sudah sangat menggangu warga yang berdekatan dengan pabrik, sebab selain bising karena mesin kayunya sangat banyak juga menimbulkan debu yang mencemari lingkungan" ujar Sahril, Rabu 24 juli 2024
Kepala dusun setempat juga mengamini nya karena warga telah merasa geram karena pemilik pabrik kayu itu pernah diundang kekantor desa namun tidak pernah hadir untuk mencari solusi permasalahan itu.
"Sebetulnya harus duduk bersama antara warga Tanjung Sari dan pemilik pabrik agar dampak dari pencemaran lingkungan itu tidak merugikan masyarakat" imbuh Khoiri selaku Kadus Tanjung Sari.
Warga lainya mengatakan bahwa limbah pabrik itu apabila musim penghujan mengotori aliran kali kecil di belakang pabrik.