Menanggapi keluhan itu, Hayadi selaku pemilik pabrik kayu mengatakan bahwa aktifitas pabrik atau industri rumahannya telah berjalan selama 6 tahun namun baru sekarang terjadi penolakan warga.
"Semua surat ijin saya lengkap bang, mulai dari lingkungan sampai ke Dinas Perizinan satu pintu Pemkab Lampura bahkan saya mempersilahkan masyarakat sekitar yang memerlukan kayu bakar sisa pengolahan kayu untuk dimanfaatkan tanpa meminta imbalan apapun" terangnya.
Selain itu lingkungan pabrik kayunya berada di Dusun 02 dan tidak berbatas langsung dengan warga Tanjung Sari karena diseberang Kali kecil.
"Kalo kebisingan pastinya iya bang, dan saya akan segera usahakan untuk meminimalisir agar suara mesin tidak terlalu menggangu namun kalo untuk menutupnya dasar nya apa karena usaha saya ini juga untuk menghidupi pekerja di lingkungan kami (dusun dua)" pungkasnya.
Hayadi juga menuturkan bahwa klaim warga dirinya tidak pernah hadir di kantor desa untuk membahas hal itu tidaklah benar bahkan dirinya menuding warga yang tak ingin duduk bersama membicarakan hal itu.
"Saya sudah datang memenuhi panggilan pihak desa namun warga yang komplain malah tak datang," ungkapnya (Prn/Wan)