Kejar-kejaran Curanmor di Tanjung Sari Lamsel Berujung Kecelakaan, Satu Pelaku Ditangkap

Kejar-kejaran Curanmor di Tanjung Sari Lamsel Berujung Kecelakaan, Satu Pelaku Ditangkap

--

LAMPUNGSELATAN,LAMPUNGNEWSPAPET.COM– Aksi kejar-kejaran pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, berakhir kecelakaan pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curian.

Peristiwa terjadi di Dusun 1, Desa Sidomukti. Korban, Syaiful Aditama, kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario yang sebelumnya diparkir di teras rumah dalam kondisi terkunci stang. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

Kapolsek Tanjung Bintang, Edi Qorinas, mewakili mengatakan pencurian diketahui saat korban mendengar suara mencurigakan dari arah teras rumah.

“Korban melihat dua pelaku membawa kabur sepeda motornya. Satu pelaku menggunakan masker putih membawa motor korban, sementara pelaku lain mengendarai motor sebagai sarana,” ujarnya, Kamis, 26 Maret 2026.

BACA JUGA:Curanmor Resahkan Warga Kotabumi, 1 Pelaku Ditembak, 1 Kabur

BACA JUGA:Sempat Buron 5 Bulan, Pelaku Curas di Jalintim Pematang Pasir Ketapang Ditangkap Polsek Penengahan

Korban kemudian berteriak “maling” dan bersama warga melakukan pengejaran hingga ke wilayah Desa Wawasan. Aksi tersebut berakhir setelah salah satu pelaku, Agus Hendrawansyah (41), mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor miliknya dan menabrak pengendara lain.

Warga yang berada di lokasi langsung mengamankan pelaku. Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.

Polisi yang tengah patroli segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku dari potensi amuk massa. Korban kecelakaan telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, dokumen kendaraan korban, serta pakaian, sepatu, masker, dan helm yang digunakan saat beraksi.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk proses penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya serta mencari sepeda motor korban yang dibawa kabur.

 

Sumber:

Berita Terkait