Tak Bisa Tunjukan Izin, Gudang Bungkil Kelapa Sawit di Sukabumi Ditutup Sementara

Jumat 14-06-2024,11:06 WIB
Reporter : Deka Agustina Ramlan
Editor : Khairul

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menutup sementara gudang penampungan bungkil kelapa sawit yang berada di Waylaga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Rabu (12/6/2024) lalu. 

Hal itu dilakukan karena, pihak pengelola gudang bungkil sawit tak bisa menunjukan izin atas aktivitas gudang penampungan bungkil tersebut. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Temenggung Arsyad mengatakan, kemarin pihaknya telah melahukan sidak ke gunang penampungan bungkil sawit yang dipimpin langsung oleh Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana. 

Saat sidak tersebut, terkait perizinan mereka belum bisa menunjukkannya.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung akan Sembelih 90 Ekor Hewan Kurban di Idul Adha 2024

"Jadi kita minta mereka menunjukkan izin yang berkaitan dengan usaha termasuk gudang yang mereka sewa. Kita sedang menunggu, sambil menunggu itu mereka tidak boleh melakukan aktivitas kegiatan. Sehingga kita penutupan sementara," ungkapnya, Jumat (14/6/2024). 

Sebelum diminta melakukan penutupan sementara itu, pihaknya telah melakukan rapat antara pelaku usaha dengan perizinan, lingkungan hidup, camat sertalurah lurah. 

Dari hasil rapat itu, ada beberapa catatan yang intinya mereka diminta untuk menutup bungkil yang ada di gudang dengan terpal.

"Lalu tirai yang mereka pasang untuk menghalangi bedu keluar untuk diturunkan, dan pada saat proses bongkar muat yang menghasilkan debu di lantai luar diminta untuk melakukan penyiraman," kata dia. 

Dampak lingkungan itu, jelas Muhtadi, pihaknya meminta pada pengelola yang ditimbulkan kita minta penangan segera dilakukan dengan 1 sampai 2 hari. 

"Jika mereka sudah mengatasi dampak yang ditimbulkan seperti kesepakatan yang telah ditandatangani, dan menunjukkan perizinan yang sesuai dengan kegiatan usaha. Maka dipersilahkan untuk melakukan kegiatan usaha," jelasnya. 

Muhtadi menjelaskan, pemilik usaha itu berada di Jakarta, yang di Lampung ini hanya penanggungjawab lapangan, sehingga ia harus berkoordinasi dengan pihak Jakarta. 

Walaupun begitu kita minta untuk dilaporkan ke pimpinan dan segera ditindaklanjuti. Jadi kita memberikan waktu untuk menunjukkan, kalau izinnya tidak sesuai maka segera untuk mengurus izin melalui oss," kata dia. 

Ia mengaku, pihaknya ingin para pengusaha ini melakukan usahanya dengan nyaman di Bandar Lampung dengan memiliki izin. 

"Selain itu dampak yang timbul dapat diminimalkan, izin sesuai dan hubungan masyarakat terjalin dengan baik, " kata Muhtadi. 

Tags :
Kategori :

Terkait