Dan surat Penetapan Tersangka Tersebut Nomor: Print-1312/L.8.13/Fd.1/04/2024 Tanggal 30 April 2024;
Bahwa Tersangka Rhp Selaku Kepala Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (Lpts)Ubl Berperan Sebagai Pelaksana Kegiatan Pada Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021 Dan T.A. 2022. (2 Tahun Anggaran).
Akibat Perbuatan Tersangka Negara Dirugikan Sebesar Rp. 202.709.549,60,- (Dua Ratus Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Koma Enam Pulun Sen) Berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari Bpkp Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: Pe.03/Sr/S-238/Pw08/5/2024 Tanggal 22 Februari 2024.
Bahwa Tersangka Disangkakan Dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP
BACA JUGA:Diduga Ada Keterlibatan Oknum Polisi Berinisial M Terkait Kebakaran Gudang Di Natar
Untuk Selanjutnya Tersangka Rhp Berdasarkan Pasal 21 Kuhap Dilakukan Penahanan Oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 518 /L.8.13/Fd.1/04/2024 Tanggal 30 April 2024, Penyidik Melakukan Penahanan Selama 20 (Dua Puluh) Hari Terhitung Tanggal 30 April 2024 S.D. 19 Mei 2024 Dengan Jenis Penahanan Rumah Tahanan Pada Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi Lampung Utara. (Prn/Apr)