“Mereka berdua ini merupakan residivis yang bebas tahun 2019. Dari pengakuannya, mereka ini sudah mengkonsumsi narkoba sejak lama,” terangnya.
Dari hasil interogasi Polisi, keduanya juga mengaku membeli narkoba itu seharga Rp 200 Ribu. Narkoba tersebut rencananya akan dikonsumsi di kediaman tersangka YN.
“Narkoba itu dibeli dengan harga Rp 200 Ribu yang rencananya akan dikonsumsi oleh kedua tersangka dirumahnya YN di wilayah Sukadana,” paparnya.
Hingga kini Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan asal narkoba dan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan oknum ASN tersebut.
“Saat ini masih dalam penyelidikan kita untuk pengedarnya. Kami masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan orang lain dalam perkara ini. Sampai saat ini untuk barang bukti dan keterlibatan tersangka lainnya masih dalam pengembangan kami,” tukasnya.
Kini, dua oknum ASN berikut barang buktinya tersebut telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (MRC)