METRO, LAMPUNGNEWSPAPER- Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Satres Narkoba Polres Kota Metro Tangkap Dua Oknum ASN* menangkap dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Pemkab Lamtim).
Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan petugas pada Selasa, 27 Februari 2024, sekitar jam 17:25 WIB.
“Kedua tersangka ini kami amankan saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Jadi penangkapan tersebut dilakukan bersama gabungan anggota Polres Metro,” kata Iptu Hendra, Senin, 4/3/2024.
“Saat itu gabungan anggota Satlantas dan Satnarkoba Polres Metro memberhentikan satu unit mobil jenis Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi BE 1512 BS yang dikendarai kedua tersangka,” imbuhnya.
BACA JUGA:Walikota Eva Tegaskan Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan
Dari informasi yang dihimpun, diketahui kedua oknum ASN tersebut masing-masing merupakan warga Kota Metro dan Kabupaten Lamtim. Mereka diamankan atau dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kedua oknum tersebut ialah AZ(39) warga Perum PNS Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat yang bertugas di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Timur dan YN(48) yang merupakan warga Jalan Sukarno-Hatta, Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, dia bertugas sebagai ASN pada Dinas Koperasi.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan mobilnya, polisi mendapati sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
“Sewaktu diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, ditemukan di bawah jok kursi mobil bagian depan sebelah kiri 1 buah kotak rokok merk Rastel. Kemudian sewaktu dibuka dan diperlihatkan kepada kedua tersangka, didalamnya berisikan 1 lembar gulungan kertas tissue berisi plastik klip bening isi narkoba,” jelasnya.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Harap Siger Mineral Jadi Sumber PAD
Kasat menjelaskan, usai memastikan para tersangka membawa narkoba, keduanya diamankan ke Mapolres Metro untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kepada Polisi, kedua tersangka mengaku sebagai ASN yang berdinas di Kabupaten Lampung Timur.
Keduanya juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar di wilayah Kabupaten Pesawaran.
“Mereka mengaku sebagai PNS, yang pertama ini AZ, dia merupakan PNS pada Dinas Perdagangan Lampung Timur. Kalau yang YN ini juga PNS yang berdinas di Dinas Koperasi. Saat kami amankan, para tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka juga mengakui bahwa narkoba itu miliknya, mereka dapat beli dari seorang pengedar di wilayah pesawaran,” bebernya.
Iptu Hendra Abdurahman juga menerangkan bahwa kedua oknum ASN tersebut merupakan residivis atas kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2019 lalu.