Selanjutnya, memberikan arahan dan petunjuk yang jelas kepada seluruh anggota (satgas pemilu) yang bertugas, serta pedomani aturan dan SOP yang berlaku, untuk menghindari keraguan dan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas.
Ketujuh mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak politik dengan sebaik-baiknya pada hari pemungutan suara tanggal 14 Febuari 2024 di TPS yang sudah ditentukan.
"Hindari tindakan golput yang justru akan mencemari terlaksananya pemilu serentak," pintanya.
Terakhir, Bunda Eva meminta pengawasan dan pengendalian secara melekat terhadap pelaksanaan operasi dan seluruh kinerja anggota untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. (dka)