“Pelaku ini baru dua minggu kerja sebagai kasir lapak singkong di daerah Unit 3,” sebut kapolsek.
Usut punya usut, uang tunai Rp 8,3 juta yang digunakan untuk bermain judi online adalah uang milik lapak.
Pemuda tersebut nekat membuat laporan palsu agar tidak kena marah dan disuruh mengganti uang tersebut.
Akibatnya, pelaku langsung ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 242 KUHPidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)