Pemuda tersebut yakni Ikbal Jamaludin (23), seorang karyawan swasta, warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku nekat membuat laporan palsu dan mengaku sebagai korban curas yang terjadi di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Hari Sabtu 22 Juli 2023, sekitar pukul 20.20 WIB.
Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mengatakan, aksi pelaku berawal saat ia datang ke Polsek Banjar Agung pada Minggu 23 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.
Pemuda tersebut datang hendak melaporkan bahwa telah menjadi korban curas di Kampung Moris Jaya.
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2023, Polres Lampura Ungkap 849 Kasus Kejahatan Gangguan Kamtibmas
Pelaku mengaku menderita kerugian kehilangan uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta.
Mendapat laporan tersebut, aparat Polsek Banjar Agung kemudian menginterogasi dan mengajak pemuda tersebut ke tempat kejadian perkara (TKP).
Di lokasi polisi melakukan olah TKP. Selesai melakukan olah TKP mereka kembali ke kantor Polsek Banjar Agung.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pemuda tersebut.
Sebelum dilakukan BAP, pemuda tersebut disumpah sesuai dengan agamanya.
“Ternyata keterangan pelaku dalam BAP banyak terjadi perbedaan dengan hasil olah TKP,” kata AKP M Taufiq, Senin 24 Juli 2023.
Dari adanya perbedaan dengan hasil olah TKP tersebut, petugas curiga.
Aparat kepolisian lalu memeriksa handphone (HP) pemuda itu.
Hasilnya ditemukan transaksi uang sebanyak Rp 8,3 juta yang digunakan untuk permainan game haram.
Perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu mengungkapkan, pemuda tersebut akhirnya mengaku laporan menjadi korban curas tersebut merupakan akal-akalannya semata.
Pemuda itu mengaku telah menggunakan uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta tersebut untuk permainan game haram dan kalah.