BANDAR LAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER - Sidang Paripurna dipimpin Ketua III DPRD Hi. Edison Hajar, SE dihadiri Wakil Walikota Bandarlampung Dedy Amrullah dalam agenda Penetapan Propemperda Tahun 2024 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung di ruang sidang paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, pada Jumat, (15/12/2023) sekira pukul 09.15 wib.
BACA JUGA:Oknum Pengacara Dugaan Sindikat Curi Mobil Masuk Pengurus BPW PAI dan Persadin
Plt Kadis Kominfo kota Bandarlampung Dirmasyah mengatakan, pada agenda rapat sidang disampaikan beberapa kegiatan, diantaranya penyampaian Laporan Pansus dan Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung.
Ditambahkannya, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Penyampaian Raperda Ketahanan Pangan Daerah, Raperda Penyediaan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Raperda Pengembangan Budaya Literasi, Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Fungsi Trotoar untuk Fasilitas Pejalan Kaki dan Raperda Penataan, Penertiban dan Penyelenggaraan Reklame, ucapnya.
"Rapat paripurna DPRD kota Bandarlampung diakhiri dengan disetujui Penetapan Propemperda Tahun 2024 oleh seluruh peserta sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung," terangnya (KAWAT).