Unit Tipikor Polresta Metro Tetapkan 3 Tersangka Praktik Dugaan Korupsi IPAL 2021

Senin 04-12-2023,13:28 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

Saksi tersebut terdiri dari pegawai DPKP, pemilik toko material, pengurus KSM, sampai pekerja lapangan.

 

Ia menuturkan, kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Serta mengamankan barang bukti berupa kuitansi sampai dokumen.

 

"Keduanya kita amankan di rumahnya masing-masing. Dan sudah kita bawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

 

Barang bukti yang diamankan diantaranya, 56 bendel dokumen, 98 lembar nota asli, 32 lembar kuitansi dan 2 rangkap bukti transfer.

 

"Perkara ini telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Lampung, dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 391.426.750," ungkapnya.

 

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada DPKP Kota Metro, adalah kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam daerah senilai Rp 1.647.920.000.

"KSM Anggrek ini mengerjakan senilai Rp495.241.333, kemudian KSM Bougenville sebesar Rp495.241.334, serta KSM Kantil sebesar Rp495.241.333,” jelas Iptu Rosali. 

 

Kerugian negara yang ditemukan dari KSM Kantil sebesar Rp148.456.833, kemudian kerugian yang ditemukan di KSM Bougenville sebesar Rp. 138.381.334, dan dari KSM Anggrek mencapai Rp. 104.588.583. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 serta pasal  9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait