Unit Tipikor Polresta Metro Tetapkan 3 Tersangka Praktik Dugaan Korupsi IPAL 2021

Senin 04-12-2023,13:28 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Metro berhasil mengungkap praktik dugaan korupsi.

 

Tindakan korupsi tersebut terkait penggunaan anggaran tahun 2021 pada pembangunan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah (IPAL).

 

Unit Tipikor menetapkan tiga ketua kelompok swadaya masyarakat (KSM) sebagai tersangka, yang diduga merugikan negara mencapai Rp391.426.750.

 

Ketiganya yaitu Slamet (47), Ketua KSM Anggrek, warga Karangrejo; Miyanto (60), Ketua KSM Bugenvil, warga Hadimulyo Timur; dan Winardi (44), Ketua KSM Kantil, warga Tejosari. Namun, Winardi saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polresta Metro.

 

Kapolresta Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Rosali, menjelaskan pihaknya sudah mengamankan dua dari tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan IPAL tahun 2021.

 

Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi pembangunan dan pengelolaan Sistem Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Metro pada tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:Polres Waykanan. Amankan 2 Orang Terduga Mencuri Besi Rel Kereta Api

 

“Benar, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Metro berhasil menyingkap Tindak Pidana Korupsi penggunaan anggaran tahun 2021 pada pekerjaan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik," ujarnya. Ia menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, telah dilakukan serangkaian penyelidikan, di mana telah memeriksa  sebanyak 81 saksi.

Tags :
Kategori :

Terkait