Tak Peduli Emak-emak Hamil Menangis Histeris,PT KAI Paksa Warga Kosongkan Lahan Pasir Gintung

Rabu 29-11-2023,08:50 WIB
Editor : Admin

 

Selasa (28/11) itu juga, pihak keluarga yang digusur didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung melaporkan PT KAI Divre IV Tanjungkarang ke Polresta Bandarlampung. Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jawardi menyampaikan objek bangun adalah lahan milik keluarga sejak tahun 1968.

 

Bahkan secara fakta, pihak PLN juga pernah membeli lahan dengan pihak keluarga sejak 1973. ’’Nah, ke mana pihak PT KAI terhadap objek ini yang diklaim milik mereka," ucapnya.

 

Maka dari itu, pihaknya mendampingi keluarga mengajukan laporan ke Polresta Bandarlampung dan mengadukan ini ke DPRD Lampung.

’’Kita sudah melihat beberapa dokumen, termasuk pelepasan hal pemberian hak dan ada sertifikat yang diterbitkan oleh negara tahun 1968. Kemudian dari proses itu sama dengan hari ini (kemarin), keluarga secara patut menguasai objek dan membayar pajak," pungkasnya. (*)

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait