Tak Peduli Emak-emak Hamil Menangis Histeris,PT KAI Paksa Warga Kosongkan Lahan Pasir Gintung

Rabu 29-11-2023,08:50 WIB
Editor : Admin

 

Adapun pengajuan gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Lampung dengan Nomor Perkara 19/G/2020/PTUN.BL dengan Status Perkara Berkekuatan Hukum Tetap.

 

’’Atas pengajuan gugatan tersebut, PTUN Provinsi Lampung membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3/Sd tahun 1968 sesuai hasil putusan atas Perkara Nomor 19/G/2020/PTUN.BL tanggal 30 November 2020 yang dimenangkan KAI,” ungkap Zaki. 

 

PT KAI, imbuhnya, telah melakukan berbagai upaya pendekatan dan prosedural sebelum melakukan penertiban.

Pada 2019, PT KAI telah melakukan sosialisasi kepada penghuni aset perusahaan yang berada di Jalan Rambutan tersebut.

BACA JUGA:Sertipikat Buat Modal Usaha, Menteri pun Merestui

Lalu memberikan surat peringatan (SP) hingga tiga kali pada Maret 2020 sampai Februari 2022. 

 

Karena kondisi saat itu masih dalam masa Covid-19, menurutnya keamanan wilayah belum mengizinkan untuk dilakukan penertiban.

’’Pada Juli, September, dan November 2023, kami (PT KAI) kembali mengirimkan surat peringatan. Tetapi sampai saat ini tidak ada iktikad baik dari penghuni rumah untuk mengosongkan lahan tersebut meskipun keputusan PTUN membatalkan sertifikat yang dimiliki penghuni aset PT KAI tersebut, yang artinya jelas aset merupakan milik KAI,” ujar Zaki. 

 

Namun demikian, tandasnya, PT KAI melakukan penertiban sesuai prosedur yang berlaku mengedepankan pendekatan humanis serta didampingi aparat kewilayahan, TNI, dan Polri. Divre IV Tanjungkarang juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat kewilayahan yang mendukung upaya penertiban tersebut. 

 

’’PT KAI Divre IV Tanjungkarang sampai saat ini terus melakukan berbagai upaya pengamanan aset perusahaan dari pihak-pihak yang ingin melakukan perampasan. Hal ini merupakan wujud komitmen KAI menjaga aset negara yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan bangsa serta memberikan kontribusi untuk Indonesia,” tutup Zaki. 

Tags :
Kategori :

Terkait