PALAS,LAMPUNGNEWSPAPER – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pajak Kecamatan Palas – Way Panji menertibkan puluhan baner tidak membayar pajak.
Kepala UPT Pelayanan Pajak Kecamatan Palas – Way Panji, Rusli mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai upaya menegakkan Perda Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2011 Tengtang Pajak Reklame.
“Upaya ini kita laksanakan sebagai amanat Perda Lampung Selatan Nomor 9. Kegiatan ini juga kita lakukan agar papan reklame atau baner tertib pajak,” kata Rusli saat melaksanakan kegiatan penertiban banner di Desa Sukamulya, Selasa (21/11) kemarin.
Rusli mengungkapkan, penyelenggaraan reklame yang ditertibkan antara lain, papan reklame, neon box, banner, videotron, kain, bando, stiker, selebaran, dan reklame berjalan.
“Semua reklame mulai dari banner hingga selebaran yang tidak membayar pajak akan kita tertibkan,” katanya.
Rusli menjelaskan, penertiban reklame ini akan dilakukan di seluruh desa di wilayah Palas dimulai dari Desa Sukaraja.
BACA JUGA:Sekdaprov. Lampung Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan 46 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov
“Penertiban kita mulai hari ini, dimulai dari Desa Sukara, hingga Desa Pulau Jaya,” sambungnya.
Salah satu petugas pajak, Danang menjelaskan, sebagian besar reklame pada kegiatan penertiban ini berupaya baner atau spanduk produk yang ada di warung-warung milik warga.
Ia mengungkapkan, setidaknya lebih dari 30 banner yang dilepas lantaran tidak membayar pajak.
“Penertiban ini kita lakukan dengan menyisir jalan-jalan desa. Sampai saat ini sudah ada dua desa yang kita tertibkan yakni, Desa Sukaraja dan Desa Sukamulya,” pungkasnya. (vid)