Setuju atau Tidak Setuju, SPBU Tidak Akan Melayani Penjualan BBM Kendaran Mati Pajak

Selasa 07-11-2023,09:15 WIB
Reporter : Admin
Editor : Khairul

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER- Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)  kedepannya tidak akan melayani penjualan bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan mati pajak. Hal ini disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto saat ditemui di area Diskominfotik Lampung, Senin (6/11).

 

Sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sendiri telah mengeluarkan surat terkait pendataan kendaraan mati pajak atau penunggak pajak pada SPBU di wilayah Lampung. Kegiatan itu tertuang dalam Surat Nomor: 973/4476/VI.03/2023 yang ditandatangani Sekprov Fahrizal Darminto pada 19 Oktober 2023.

 

Pendataan objek pajak kendaraan bermotor di SPBU ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta LHP BPK RI perwakilan Provinsi Lampung Nomor 19.B/ LHP/ XVIII.BLP/ 05/ 2023 tanggal 8 Mei 2023.

 

Terkait surat tersebut, Fahrizal mengatakan pihaknya telah memberikan kemudahan agar wajib pajak mudah membayar pajak hingga tingkat desa. ’’ Di tingkat desa pun mereka bisa bayar, bisa dengan cara online, hari Sabtu juga buka Samsat. Jadi itu dinilai sudah cukup bahwa kita memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak," ujarnya.

 

Kemudian, kata Fahrizal, bagi masyarakat yang tetap belum membayar pajak, pihaknya mengingatkan wajib pajak. "Kita sudah melakukan upaya door to door, kita juga sudah melakukan upaya di mall, kita pasang stiker," ucapnya.

 

Untuk di SPBU menurutnya memang ke depan tidak akan melayani penjualan BBM bagi kendaraan yang tidak membayar pajak. Tentu sebagai warga negara masyarakat harus mengerti dan taat terhadap peraturan yang ada.

 

“Hak kita sebagai warga negara mendapatkan pelayanan, tapi kewajiban kita juga mesti bayar pajak dan itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk pelayanan publik dan pembangunan," tuturnya.

BACA JUGA:Renovasi Gor Mustafa Kemal Rp 150 Juta, Dianggarkan Tahun Ini

 

Kategori :