Terungkapnya kasus ini, kata Jupriyanto, R bercerita kepada ibunya. Tidak terima, sang ibu melaporkan kasus ini Polsek Seputihsurabaya.
BACA JUGA:Jokowi ke Lampung Jumat Tinjau Proses Perbaikan Jalan dan Bendungan Magarita
“Kita langsung tindak lanjuti laporan ini. Kita berhasil menangkap tersangka di wilayah hukum Polsek Purbolinggo, Lampung Timur, Minggu (22/10),” kata Iptu Jufriyanto.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan pasal 82 juncto pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.