Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Sekdaprov Pastikan ASN Pelayanan Publik Wajib Ngantor
--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM–Pemprov Lampung memastikan seluruh layanan publik kembali berjalan normal mulai 25 Maret 2026 setelah berakhirnya cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan work from anywhere (WFA) tidak diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang bertugas di sektor pelayanan langsung kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah daerah adalah menjaga kesinambungan layanan publik pascalibur panjang.
Unit layanan vital seperti rumah sakit dan pusat pelayanan publik diwajibkan beroperasi penuh tanpa penyesuaian sistem kerja jarak jauh.
“Sebagian besar OPD memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat. Karena itu, pelayanan harus tetap berjalan normal,” ujar Marindo.
Meski demikian, pengecualian diberikan kepada OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Pengaturan sistem kerja, termasuk kemungkinan WFA, diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah.
Cuti bersama Idulfitri resmi berakhir pada 24 Maret 2026. Seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung dijadwalkan kembali bekerja di kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Sumber: