LAMPUNGNEWSPAPER.COM - Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung menjalankan keputusan Bawaslu Lampung mendiskualifikasi paslonkada nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Jumat (8/1) malam. Keputusan KPU Bandarlampung tersebut tertuang dalam putusan KPU nomor 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan paslon tahun 2020. Dengan adanya putusan tersebut, maka keputusan KPU Bandarlampung nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandarlampung tahun 2020 dicabut dan tidak berlaku lagi. Terkait keputusan diskualifikasi terhadap paslonkada di Bandar Lampung ini, praktisi hukum Ardiansyah, SH mengemukakan pendapatnya dari sudut pandang hukum. Dalam keterangannya Jumat (8/1) malam, Bang Aca-sapaan akrabnya-membeber empat poin penting. Berikut empat poin tersebut: 1. Obyek gugatan sudah kadaluarsa. Tentu ada tujuan utama kenapa obyek sengketa admintrasi pelanggaran Pilkada dibatasi sampai hari pemilihan. Ini tentu selaras dengan asas hukum administrasi negara, yakni principle of legality. Hari pemilihan mesti diartikan sampai batas waktu pencoblosan, yakni pukul 13.00 WIB. 2.Terkait dengan poin satu maka keputusan Bawaslu dapat diartikan tindakan yang melampaui wewenang. Sebab, setelah batas waktu itu, yakni pukul 13.00 pada hari pemilihan, obyek gugatan sudah menjadi kewenangan Mahkamah konstitusi. 3. Terkait pokok perkara. Majelis Bawaslu memutuskan dengan menggunakan pasal yang tidak dituduhkan oleh pelapor. Di luar hukum pidana, hal tersebut termasuk melampau batas karena memang tidak diperbolehkan. 4. Dalam pertimbangan hukumnya, bahwa Paslon 3, termasuk pihak lain yang bisa dihukum. Sementara pihak utama yang dalam hal ini Walikota Bandarlampung, tidak dijadikan sebagai terlapor utama. Sehingga tidak secara memadai memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan atas tuduhan yang dilaporkan. “Atas pertimbangan di atas sebatas pengetahuan yang saya miliki, saya yakin dengan keyakinan penuh, yakni 99.99 persen, MA akan memenangkan gugatan pasangan Bunda-Dedy,” tutupnya. (rnn)
Bang Aca: Peluang Eva-Deddy di MA Masih Terbuka Lebar
Jumat 08-01-2021,18:00 WIB
Reporter : Redaksi Lampung Newspaper
Editor : Redaksi Lampung Newspaper
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,20:19 WIB
TPAS Beroperasi, Warga Minta Media Tidak Memperkeruh Persoalan Sampah
Kamis 03-09-2026,10:33 WIB
DPP PRANTARA Serahkan Bantuan Logistik Gempa ke PMI Manggarai Barat
Kamis 03-09-2026,12:55 WIB
Hari Ini Pemkot Metro Trobos Penghadangan, Ketua Aliansi: Tak Ada Alasan Hadang Truk Sampah
Kamis 03-09-2026,09:24 WIB
Karhutla di Kaltim: Ketika Api Warga Diburu, Konsesi Dipertanyakan
Kamis 03-09-2026,20:49 WIB
Pemprov Lampung Dorong Pemuda Desa Jadi Motor Hilirisasi Komoditas Lokal
Terkini
Kamis 03-09-2026,23:40 WIB
Kabar Duka, Hi. Slamet Riyanto Berpulang, PD IWO Lamtim Sampaikan Belasungkawa
Kamis 03-09-2026,20:49 WIB
Pemprov Lampung Dorong Pemuda Desa Jadi Motor Hilirisasi Komoditas Lokal
Kamis 03-09-2026,20:48 WIB
Pejabat Baru Pemprov Lampung Diminta Percepat Kinerja dan Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
Kamis 03-09-2026,20:19 WIB
TPAS Beroperasi, Warga Minta Media Tidak Memperkeruh Persoalan Sampah
Kamis 03-09-2026,12:55 WIB