LAMPUNGNEWSPAPER.COM - Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung menjalankan keputusan Bawaslu Lampung mendiskualifikasi paslonkada nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Jumat (8/1) malam. Keputusan KPU Bandarlampung tersebut tertuang dalam putusan KPU nomor 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan paslon tahun 2020. Dengan adanya putusan tersebut, maka keputusan KPU Bandarlampung nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandarlampung tahun 2020 dicabut dan tidak berlaku lagi. Terkait keputusan diskualifikasi terhadap paslonkada di Bandar Lampung ini, praktisi hukum Ardiansyah, SH mengemukakan pendapatnya dari sudut pandang hukum. Dalam keterangannya Jumat (8/1) malam, Bang Aca-sapaan akrabnya-membeber empat poin penting. Berikut empat poin tersebut: 1. Obyek gugatan sudah kadaluarsa. Tentu ada tujuan utama kenapa obyek sengketa admintrasi pelanggaran Pilkada dibatasi sampai hari pemilihan. Ini tentu selaras dengan asas hukum administrasi negara, yakni principle of legality. Hari pemilihan mesti diartikan sampai batas waktu pencoblosan, yakni pukul 13.00 WIB. 2.Terkait dengan poin satu maka keputusan Bawaslu dapat diartikan tindakan yang melampaui wewenang. Sebab, setelah batas waktu itu, yakni pukul 13.00 pada hari pemilihan, obyek gugatan sudah menjadi kewenangan Mahkamah konstitusi. 3. Terkait pokok perkara. Majelis Bawaslu memutuskan dengan menggunakan pasal yang tidak dituduhkan oleh pelapor. Di luar hukum pidana, hal tersebut termasuk melampau batas karena memang tidak diperbolehkan. 4. Dalam pertimbangan hukumnya, bahwa Paslon 3, termasuk pihak lain yang bisa dihukum. Sementara pihak utama yang dalam hal ini Walikota Bandarlampung, tidak dijadikan sebagai terlapor utama. Sehingga tidak secara memadai memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan atas tuduhan yang dilaporkan. “Atas pertimbangan di atas sebatas pengetahuan yang saya miliki, saya yakin dengan keyakinan penuh, yakni 99.99 persen, MA akan memenangkan gugatan pasangan Bunda-Dedy,” tutupnya. (rnn)
Bang Aca: Peluang Eva-Deddy di MA Masih Terbuka Lebar
Jumat 08-01-2021,18:00 WIB
Reporter : Redaksi Lampung Newspaper
Editor : Redaksi Lampung Newspaper
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-05-2026,13:50 WIB
PTP Nonpetikemas Dukung Kemajuan Ekonomi Lampung melalui Pendistribusian Pupuk
Jumat 29-05-2026,21:51 WIB
PMB Nasional Perpanjang Masa Pembayaran UM-PTKIN 2026 hingga 2 Juni
Jumat 29-05-2026,15:42 WIB
IJP Lampung Bagikan 120 Paket Daging Kurban untuk Anggota dan Warga
Jumat 29-05-2026,19:16 WIB
Gasak Uang Puluhan Juta di Rumah Warga Metro Selatan, Dua Pelaku Ditangkap Polres Metro
Jumat 29-05-2026,19:09 WIB
PDI Perjuangan Kota Metro Rayakan Idul Adha dengan Spirit Gotong Royong
Terkini
Jumat 29-05-2026,22:58 WIB
Wabup Pringsewu Buka Gelar Kreativitas Panca Lomba XIV Pramuka
Jumat 29-05-2026,22:31 WIB
60 Ribu Sapi Kurban asal Lampung Dikirim ke Sejumlah Daerah di Indonesia
Jumat 29-05-2026,22:12 WIB
Bupati Riyanto Groundbreaking Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan
Jumat 29-05-2026,22:05 WIB
Lampung Timur Kembali Raih WTP, Bupati Ela: Ini Hasil Kerja Keras Seluruh OPD
Jumat 29-05-2026,21:51 WIB