TPAS Beroperasi, Warga Minta Media Tidak Memperkeruh Persoalan Sampah

TPAS Beroperasi, Warga Minta Media Tidak Memperkeruh Persoalan Sampah

--

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER.COM— Aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir sampah (TPAS) Karang Rejo, Kota Metro, kembali berjalan setelah sejumlah truk pengangkut sampah yang sempat tertahan selama dua hari mulai memasuki area controlled landfill, Kamis (3/9/2026).

Hingga Kamis siang, truk pengangkut sampah secara bertahap telah memasuki area pembuangan yang berada di kawasan controlled landfill seluas sekitar 5.000 meter persegi, yang berada sekitar 500 meter dari gerbang utama TPAS.

“Sejak siang tadi, truk pengangkut sampah secara bertahap sudah memasuki area controlled landfill. Sebelumnya dua truk, kemudian terus bergulir hingga delapan truk,” kata Raden kepada Lampung Newspaper, Kamis (3/9/2026).

Sebelumnya, aktivitas pengangkutan dan pembuangan sampah di TPAS Karang Rejo sempat terganggu setelah sejumlah truk pengangkut sampah menghadapi penghadangan sehingga tidak dapat masuk ke lokasi pembuangan selama dua hari.

BACA JUGA:Hari Ini Pemkot Metro Trobos Penghadangan, Ketua Aliansi: Tak Ada Alasan Hadang Truk Sampah

BACA JUGA:TPAS Karangrejo, Warga Boleh Demo, tetapi Sampah Tak Bisa Disuruh Berhenti

Situasi tersebut kemudian mendapat perhatian DPRD Kota Metro yang meminta Pemerintah Kota Metro mengambil langkah tegas terhadap aksi penghadangan truk sampah. Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kota Metro Ahmad Hariyanto, Sekretaris DLH Kota Metro, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Metro, dan tim relawan mediator merumuskan serta menjabarkan rencana aksi yang akan disetujui dan diterima oleh Aliansi Masyarakat dan Paguyuban RW Karang Rejo.

Pada Kamis, jajaran Polsek Metro Utara bersama tim relawan mediator memberikan imbauan kepada kelompok yang melakukan penghadangan, sekaligus menyosialisasikan isi sembilan rencana aksi Pemerintah Kota Metro terkait keberadaan TPAS kepada warga di lingkungan terdampak.

Dalam imbauan tersebut, aparat juga menyampaikan konsekuensi hukum terhadap tindakan penghadangan yang dapat mengganggu aktivitas pelayanan persampahan.

Bersamaan dengan imbauan tersebut, Ketua Aliansi Masyarakat, Paguyuban RW Karang Rejo, serta ketua RW di lingkungan terdampak TPAS menyampaikan pernyataan bersama terkait sembilan rencana aksi yang sebelumnya menjadi tuntutan masyarakat.

Ketua Aliansi Masyarakat Karang Rejo, Agus Rianto, atau yang akrab disapa Black, mengatakan masyarakat Karang Rejo telah menyepakati agar aktivitas TPAS tetap berjalan seiring dengan pelaksanaan sembilan rencana aksi yang telah disetujui Pemerintah Kota Metro.

“Dengan disetujui dan telah berjalannya beberapa poin dari sembilan tuntutan tersebut, tidak ada alasan bagi kami untuk menolak keberadaan dan menghentikan aktivitas persampahan di TPAS Karang Rejo,” kata Agus.

Menurutnya, sikap tersebut juga telah disepakati Ketua RW, warga lingkungan terdampak, serta Ketua Paguyuban RW Karang Rejo.

Ia menegaskan, masyarakat memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kota Metro untuk menjalankan rencana aksi tersebut sesuai tahapan dan kemampuan pemerintah.

Sumber: