Karhutla di Kaltim: Ketika Api Warga Diburu, Konsesi Dipertanyakan

Karhutla di Kaltim: Ketika Api Warga Diburu, Konsesi Dipertanyakan

--

SAMARINDA,LAMPUNGNEWSPAPER.COM — Api selalu meninggalkan jejak. Di ladang milik warga, ia bisa menjadi tanda dimulainya musim tanam. Di hamparan konsesi, ia berubah menjadi persoalan hukum, lingkungan, dan tanggung jawab korporasi.

Ketika kebakaran hutan dan lahan kembali melanda Kalimantan Timur, pertanyaan lama pun muncul: siapa yang semestinya paling bertanggung jawab ketika api berkobar?

Akademisi Universitas Mulawarman, Rustam, mengingatkan pemerintah agar tidak tergesa-gesa menjadikan masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar sebagai tersangka utama. Menurut dia, praktik pembakaran lahan oleh sebagian masyarakat telah berlangsung turun-temurun dan dalam konteks tertentu merupakan bagian dari kearifan lokal.

Karhutla itu bukan yang pertama di Indonesia. Kebakaran hutan atau membakar hutan, atau membakar lahan oleh masyarakat itu benar-benar bukan yang pertama. Bahkan terjadi ratusan tahun dan itu menjadi, kalau buat masyarakat Dayak, menjadi kearifan lokal,” kata Rustam, Selasa (1/8/2026)

Bagi Rustam, persoalannya bukan sekadar apakah masyarakat membakar lahan atau tidak. Yang lebih penting adalah bagaimana negara membedakan praktik pembukaan lahan berskala kecil dengan kebakaran yang terjadi dalam wilayah usaha berskala luas.

Ia menyoroti data hotspot yang, menurut dia, menunjukkan konsentrasi titik panas justru banyak ditemukan di wilayah konsesi.

“Memidanakan masyarakat yang berladang dengan cara membakar itu juga rasanya tidak bijaksana. Kenapa? Karena data hari ini menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen hotspot yang ada sekarang itu adanya di konsesi,” ujarnya.

Angka itu menjadi pertanyaan tersendiri. Jika titik panas lebih banyak berada di kawasan yang dikelola perusahaan, mengapa penegakan hukum kerap berhenti pada warga yang berada di lapisan paling bawah?

Api di Balik Pagar Konsesi

Rustam menyebut kawasan pertambangan sebagai salah satu wilayah dengan konsentrasi hotspot terbesar di Kalimantan Timur. Perkebunan kelapa sawit juga masuk dalam sorotannya.

“Kalau di Kaltim justru titik hotspot terbesar itu adanya di konsesi pertambangan. Jadi ada dua pertambangan besar di Kaltim, itu pemilik hotspot terbanyak,” katanya.

Menurut dia, kondisi serupa terlihat pada konsesi perkebunan sawit.

“Juga di perkebunan sawitnya. Jadi konsesi perkebunan sawit dan pertambangan itu adalah pemilik hotspot terbanyak di Kalimantan Timur saat ini. Itu data menyebutnya seperti itu,” ujar Rustam.

Konsesi, dalam konteks ini, bukan sekadar sebidang tanah yang diberikan negara untuk dieksploitasi. Di dalam izin melekat kewajiban. Pemegang izin dituntut menyediakan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran.

Sumber: