Karhutla di Kaltim: Ketika Api Warga Diburu, Konsesi Dipertanyakan
--
Karena itu, penegakan hukum, kata Rustam, seharusnya tidak berhenti pada siapa yang memegang korek api. Penyelidikan harus bergerak lebih jauh: di mana api muncul, siapa yang menguasai kawasan tersebut, bagaimana kondisi pengelolaan lahannya, dan apakah kewajiban pencegahan telah dijalankan.
Prinsipnya sederhana: setiap pemegang izin harus bertanggung jawab atas wilayah yang dikelolanya.
“Harusnya. Jadi itu berlaku untuk siapa saja di negara ini, karena ini negara hukum. Jadi jangan hanya mengkriminalisasi masyarakat kecil,” tegas Rustam.
Ia meminta pemerintah memperlakukan persoalan karhutla secara setara. Jika api muncul di wilayah pertambangan, perkebunan, atau kehutanan, pemegang konsesi tidak boleh otomatis berada di luar lingkaran pemeriksaan.
“Kalau terjadi karhutla di dalam konsesi, baik itu pertambangan, perkebunan, kehutanan, maka pemilik konsesi harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
Api, pada akhirnya, tidak mengenal status sosial. Ia tidak tahu mana petani kecil dan mana perusahaan besar. Tetapi hukum semestinya tahu.
Sebab ketika negara hanya sibuk menghitung siapa yang menyalakan api, ia bisa lupa bertanya siapa yang seharusnya memastikan api tidak menjadi kebakaran.(*)
Sumber: